"Kita sudah mengamankan barang bukti, termasuk dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342, dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan, satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, dua unit telepon genggam, dokumen kendaraan, dan STNK," bebernya.
Akibat tindakan para tersangka, Dinkes Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
Kepada kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.
Lanjut Ferry mengingatkan kepada empat orang yang telah dijadikan DPO agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
Baca Juga:
Mesin Sawit Mendadak Menyala, Pekerja di Kubu Raya Kalbar Tewas Tergiling
"Kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat," tambahnya. [CKZ]