Nias.WahanaNews.co, Nias Barat - Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba terus digaungkan jajaran Kepolisian Resor Nias. Tidak henti-hentinya, aparat membasmi peredaran narkoba.
Kali ini, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Nias, AKP Andri GT. Siregar, personel berhasil membekuk HW (35), warga Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat di rumahnya, Jumat (22/09/2023) sore.
Baca Juga:
Menkes Sentil soal RS Lologolu, Minta Alkesnya Dipindahkan ke RSUD Pratama Nias Barat
Andri menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat.
Barang bukti milik tersangka HW. [WahanaNews/Ist]
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung mengerebek kediaman tersangka HW," ungkap Andri melalui keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co, Selasa (26/09/2023) pagi.
Baca Juga:
Groundbreaking RS Pratama Nias Barat, Menkes Harap Bisa Tangani Stroke hingga Kanker
Ia membeberkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
"22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.050.000,“ sebutnya
Dalam kasus ini, Andri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 diancam hukuman penjara 4 s/d 12 tahun.