WahanaNews-Nias | Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara melaporkan proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp32 Miliar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekerjaan proyek ini telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak tanggal 30 Desember 2022, diduga jadi ajang korupsi.
Baca Juga:
KPK: Dana Proyek Konstruksi Tersedot untuk Margin, Suap, dan PPN
Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis saat menyampaikan laporan di KPK, Selasa (14/2/2023). (Foto/Ist)
Selain dilaporkan ke KPK, juga telah dilaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, hal ini diungkapkan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, kepada wahananews.co, melalui selulernya, Jum’at (10/3/2023) siang.
“Sudah kita laporkan ke KPK dan KSP,” kata Syaifuddin Lubis.
Baca Juga:
Usut Korupsi Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Rp1,3 Triliun, Kejagung Periksa Direktur PT MKP
Deputi 1 KSP, Bidang Infrastruktur, Niko (Kiri) dan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis (Kanan). (Foto/Ist)
Ia memberitahukan, bahwa laporan tersebut telah diterima KPK dan teregister pada hari Selasa (14/2/2023) sekira pukul 13.50 Wib.
Dan untuk KSP, ia mengaku pihaknya telah diterima secara langsung oleh Deputi 1 Bidang Infrastruktur, Niko, pada hari Kamis (9/3/2023) kemarin.