WahanaNews-Nias | Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara melaporkan proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp32 Miliar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekerjaan proyek ini telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak tanggal 30 Desember 2022, diduga jadi ajang korupsi.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis saat menyampaikan laporan di KPK, Selasa (14/2/2023). (Foto/Ist)
Selain dilaporkan ke KPK, juga telah dilaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, hal ini diungkapkan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, kepada wahananews.co, melalui selulernya, Jum’at (10/3/2023) siang.
“Sudah kita laporkan ke KPK dan KSP,” kata Syaifuddin Lubis.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Deputi 1 KSP, Bidang Infrastruktur, Niko (Kiri) dan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis (Kanan). (Foto/Ist)
Ia memberitahukan, bahwa laporan tersebut telah diterima KPK dan teregister pada hari Selasa (14/2/2023) sekira pukul 13.50 Wib.
Dan untuk KSP, ia mengaku pihaknya telah diterima secara langsung oleh Deputi 1 Bidang Infrastruktur, Niko, pada hari Kamis (9/3/2023) kemarin.