WahanaNews-Nias | Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara melaporkan proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp32 Miliar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekerjaan proyek ini telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak tanggal 30 Desember 2022, diduga jadi ajang korupsi.
Baca Juga:
GM PLN UIP Sulawesi Tinjau GI Pinrang dan Sidrap, Pastikan Kesiapan Penambahan Kapasitas 60 MVA
Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis saat menyampaikan laporan di KPK, Selasa (14/2/2023). (Foto/Ist)
Selain dilaporkan ke KPK, juga telah dilaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, hal ini diungkapkan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, kepada wahananews.co, melalui selulernya, Jum’at (10/3/2023) siang.
“Sudah kita laporkan ke KPK dan KSP,” kata Syaifuddin Lubis.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Deputi 1 KSP, Bidang Infrastruktur, Niko (Kiri) dan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis (Kanan). (Foto/Ist)
Ia memberitahukan, bahwa laporan tersebut telah diterima KPK dan teregister pada hari Selasa (14/2/2023) sekira pukul 13.50 Wib.
Dan untuk KSP, ia mengaku pihaknya telah diterima secara langsung oleh Deputi 1 Bidang Infrastruktur, Niko, pada hari Kamis (9/3/2023) kemarin.