WahanaNews-Nias | Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara melaporkan proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp32 Miliar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekerjaan proyek ini telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak tanggal 30 Desember 2022, diduga jadi ajang korupsi.
Baca Juga:
Dugaan Mark up dan Penyimpangan Pemilihan Penyedia Peningkatan Kualitas Sarana Penyiraman di Wilayah DKI Jakarta
Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis saat menyampaikan laporan di KPK, Selasa (14/2/2023). (Foto/Ist)
Selain dilaporkan ke KPK, juga telah dilaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, hal ini diungkapkan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, kepada wahananews.co, melalui selulernya, Jum’at (10/3/2023) siang.
“Sudah kita laporkan ke KPK dan KSP,” kata Syaifuddin Lubis.
Baca Juga:
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Senam Raden Intan II Jakarta Timur Diduga Asal-asalan
Deputi 1 KSP, Bidang Infrastruktur, Niko (Kiri) dan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis (Kanan). (Foto/Ist)
Ia memberitahukan, bahwa laporan tersebut telah diterima KPK dan teregister pada hari Selasa (14/2/2023) sekira pukul 13.50 Wib.
Dan untuk KSP, ia mengaku pihaknya telah diterima secara langsung oleh Deputi 1 Bidang Infrastruktur, Niko, pada hari Kamis (9/3/2023) kemarin.