“Ini menjadi pergumulan kita secara terus menerus. Harapan kita kepada pemerintah pusat agar segera memproses pembentukan Kepualauan Nias menjadi provinsi sehingga pertahanan dan keamanan dapat dijaga dan ditegakkan,” harap Faa.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Umum BPP PKN, Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua, bahwa Kepulauan Nias sebenarnya sudah siap menjadi provinsi.
Baca Juga:
Wamenkeu: UNIAS Harus Memiliki Ide dan Kampus Besar untuk Menjadi Universitas yang Bermutu
“Kita sudah siap jadi provinsi. Kita sudah punya kantor gubernur, kantor DPRD Tingkat I, Ibu Kota Provinsi juga sudah ada yaitu Gunungsitoli. Bahkan komitmen dukungan dari gubernur dan bupati juga sudah siap semuanya. Sekarang masalahnya karena kita masih moratorium,” ujar Christian.
Lebih lanjut Christian menjelaskan bahwa pada 2014 lalu, syarat Kepulauan Nias menjadi provinsi sebenarnya sudah terpenuhi dan disetujui termasuk persetujuan dari Komisi II DPR RI dari aspek kesejahteraan yaitu melalui pengajuan tingkat desa hingga ke tingkat gubernur.
“Syaratnya semua sudah terpenuhi. Komisi II DPR RI juga sudah setuju, tinggal ketok palu tahun 2014,” tegas Christian.
Baca Juga:
PemKot Sungai Penuh Sabet Prestasi Kota Layak Anak Predikat Madya dari PPPA RI
Namun, kata dia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pertimbangan Strategi Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan daerah-daerah jadi otonomi baru atau tidak karena pertimbangan masalah ancaman membuat rencana Kepulauan Nias belum direstui pemerintah pusat menjadi provinsi.
Christian kemudian menjelaskan secara geografi Kepulauan Nias itu daerah terdepan yang terletak di bibir Samudera Hindia yang berarti menjadi daerah perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Selain itu Kepulauan Nias mempunyai sebanyak 130 pulau tak berpenghuni alias kosong dan 30 pulau berpenghuni.