WahanaNews-Nias | Kepolisian Sektor (Polsek) Lahewa akhirnya berhasil mengamankan SDG alias Suka, 28, pelaku penikaman terhadap Emki Kurniaman Harefa alias Hengki, 22, warga Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara yang tewas usai ditikam di teras rumah, Suka Adil Gea alias Ama Kani di Dusun 3, Desa Afulu, pada hari Selasa (08/11) malam, sekira Pukul 22.00 Wib.
Diketahui, SDG alias Suka usai kejadian sempat melarikan diri hingga dilakukan pengejaran selama 4 hari.
Baca Juga:
Ngeri! Dipicu Salah Paham, Pria di Nias Utara Bacok Tetangganya hingga Tewas Bersimbah Darah
Dan akhirnya pada hari ini pelaku berhasil diamankan Polsek Lahewa setelah menempuh perjalanan 30 Km dengan berjalan kaki selama 2 jam disertai hujan deras, hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, ditemui Nias.WahanaNews.co di ruang kerjanya, Jum'at (11/11) sore.
"Tersangka berhasil kita amankan pada hari ini, sekira pukul 10.00 Wib, di rumah abang kandung tersangka di Hilimbowo Dusun 4, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara," ungkap Yadsen.
Yadsen memberitahukan, Polsek Lahewa berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pengejaran sekaligus pendekatan secara persuasif dengan keluarganya.
Baca Juga:
Dukung Program Pemerintah, Bahbinkamtibmas Polsek Lahewa Hadiri FKP Regsosek di Desa Balofadorotuho
"Tersangka berhasil diamankan setelah Polsek Lahewa menyebar personel untuk melakukan pengejaran dan juga pendekatan kepada pihak keluarga",
"Karena tersangka merasa ruang geraknya sempit, akhirnya melalui keluarganya menghubungi personel Polsek dan menyerahkan diri," kata Yadsen.
Lebih lanjut, Yadsen mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lahewa untuk menjalani proses selanjutnya.