NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - DPD Partai Hanura Sumatera Utara memberikan peringatan pertama kepada oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat inisial "SAG" atas ketidakpatuhannya terhadap surat pemanggilan terkait laporan dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, pemanggilan tersebut telah dijadwalkan pada 1 Juli 2026.
Peringatan pertama kepada SAG diketahui melalui surat nomor : 138/DPD-HANURA/SUMUT/VII/2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Sumut, El Adrian Shah dan Sekretaris, H. Dasril, pada Senin 6 Juli 2026,
Baca Juga:
Buntut Video Viral Diduga Hisap Sabu, Anggota DPRD Nias Barat "SAG" Dilaporkan ke BK
"Ia, tadi siang baru masuk (suratnya_red)," kata Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nias Barat, Yarisman Waruwu, dikonfirmasi WAHAHANEWS.CO, Selasa (7/6/2026) sore.
Lebih jauh, Yarisman Waruwu mengatakan bahwa akan kembali dilakukan pemanggilan berikutnya kepada SAG.
"Sudah pasti (dipanggil_red), tapi jadwal pemanggilannya masih belum saya dapat kabar dari DPD," sebutnya.
Baca Juga:
"SAG" Mangkir Klarifikasi soal Video Viral Diduga Hisap Sabu, Polres Nias Ambil Langkah Ini
Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video yang memperlihatkan salah seorang pria diduga mirip oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat sedang asyik menghisap sabu. Video tersebut viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Facebook @Bawa Desolo Wa'u pada 3 Mei 2026. Dalam video berdurasi 53 detik memperlihatkan seorang pria duduk dalam sebuah ruangan dan menggunakan topi diduga sedang asyik menghisap sabu dengan menggunakan sebuah bong. Tampak dari mulutnya mengeluarkan asap yang tebal.
Beredarnya video itu memantik sorotan dan menuai berbagai tanggapan publik.