Dari keterangan supir dan kernet, besi tersebut akan dikembalikan ke Gudang Milik PT. Alam Daya Wicaksana yang beralamat di Desa Tetehosi Sorowi Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara.
"Besi itu dikembalikan ke gudang atas perintah dari Direktur dari PT. Alam Daya Wicaksana," sebutnya.
Baca Juga:
Hasil Diversi dan Litmas, Polsek Siantar Martoba Tetap Tahan Anak Pencuri Besi Pentol Kereta Api
Tidak hanya sampai di situ, untuk mendapatkan kebenaran dari keterangan supir dan kernet, direktur dan surveyor serta pihak PPK 3,5 juga turut diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan dijelaskan besi itu milik Penyedia Jasa, jadi kesimpulannya tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelas Motivasi Gea.
Diterangkannya, besi tersebut merupakan perancah yang kegunaannya untuk ikatan angin perancah jembatan supaya pada saat pembebanan atau diterjang angin tidak goyang atau roboh.
Baca Juga:
Operasi Pedang Besi Israel Balasan Serangan Brutal Hamas
"Besi itu bukan merupakan komponen jembatan atau bekas jembatan, kegunaan besi itu sebagai alat pembantu untuk pembangunan jembatan dan itu milik penyedia jasa",
"Dan dari keterangan Direktur perusahaan itu menerangkan bahwa besi tersebut merupakan miliknya, hal ini didukung bukti kepemilikan yang dimilikinya berupa bon faktur pembelian barang," tuturnya.
Dengan demikian, sambung dia, mobil pick up L300 yang bermuatan besi tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.