WahanaNews-Nias | Warga Desa Hiligawoni, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara mengungkapkan rasa kecewa atas pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar yang tak kunjung selesai.
Akibatnya, rumah-rumah warga di sepanjang jalan itu dipenuhi debu yang beterbangan ketika setiap kendaraan yang melintas. Hal ini disebabkan material proyek dari pekerjaan tersebut berserakan di pinggir jalan.
Baca Juga:
Peneliti Sebut Kemiskinan dan Polusi Punya Dampak Buruk Buat Otak
Sehingga mengakibatkan polusi debu cukup parah dan membahayakan kesehatan warga.
“Sebagai warga kami sangat kecewa mendengar di media sosial kabar jika proyek yang pernah ditinjau Presiden Jokowi ini sudah diputus kontrak,” kata Edison Lase, Kepala Desa Hiligawoni, Edison Lase, kepada WahanaNews.co, Rabu (11/1) sore.
Ia mengatakan sampai sekarang jalan tersebut belum terlaksana sesuai dengan harapan Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Simak! Ini Sederet Kesalahan yang Suka Membersihkan Jendela
“Yang kami alami adalah kekecewaan, kekecewaan itu yang mana sesuai dengan pernyataan Bapak Presiden Jokowi bahwa pengerjaan jalan dari Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a bisa rampung di tahun 2023," ujarnya.
“Banyak masyarakat mengharapkan, kami juga masyarakat sebagai tokoh dan juga sebagai pemerintah desa sangat mengeluh agar jalan ini bisa dilanjutkan sesuai dengan harapan Bapak Presiden dan juga harapan masyarakat,” imbuhnya.
Edison Lase memberitahukan kondisi jalan ini lebih parah lagi kala musim kemarau banyak debu material proyek.
“Banyak masyarakat yang merasakan terganggu pernapasan seperti batuk, flu dan gangguan tenggorokan, khususnya anak anak dan anak sekolah,” sebutnya.
“Kami harapkan ini menjadi perhatian pemerintah pusat untuk pekerjaan jalan ini supaya ada penangan khusus sehingga tidak menjadi gangguan kesehatan bagi masyarakat,” pintanya.
Tidak hanya itu, akibat material bekas proyek yang bertumpuk di pinggir jalan pernah mengakibatkan warga kecelakaan.
“Sesuai dengan yang saya lihat ada beberapa warga yang lewat di malam hari, karena ada sebagian bahan material yang bertumpuk di pinggir jalan, karena tidak terlihat mereka mengalami kecelakaan,” bebernya.
Ia berharap, agar Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian khusus agar proyek pembangunan jalan tersebut dapat segera tuntas.
“Harapan kami Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Jokowi memberikan perhatian khusus terkait jalan ini untuk menyelesaikan pembangunan jalan ini dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya," harapnya.
Dari pantauan di lapangan, pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara belum ada di aspal hotmix.
Selain itu, bangunan pendukung lainnya seperti Box Culvert dan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebagian belum terselesaikan dan terkesan terbengkalai.
Kondisi pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang belum selesai. (Foto: dok. WahanaNews-Nias)
Sementara tumpukan material seperti base dan batu kapur banyak berserak dipinggir jalan, sehingga untuk menghindari debu masyarakat menyiram ruas jalan dengan air agar debu tidak beterbangan.
Kondisi pekerjaan Box Culvert yang belum selesai. (Foto: dok. WahanaNews-Nias)
Diberitakan sebelumnya, karena rekanan dinilai tidak becus dan gagal dalam memenuhi target capaian pada paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar, akhirnya diputus kontrak.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. Manel Star sejak tanggal 30 Desember 2022.
“Penyedia jasa gagal dalam memenuhi target capaian progres dalam setiap show cause meeting (SCM). Untuk pemutusan kontrak, kami telah mengikuti tahapan penanganan kontrak kritis melalui SCM 1, 2 dan 3,” kata A. Halim, Senin (2/1) siang.
Diberitahukannya bahwa dalam melakukan pemutusan kontrak ini sebelumnya pihaknya telah melaporkan ke tingkat Pimpinan di BBPJN Sumut dan Direktorat terkait di Kementerian PUPR.
“Sebelum pemutusan kontrak kami terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pimpinan di Bina Marga Pusat dan Balai,” bebernya.
“Untuk tindak lanjut penyelesaian peningkatan jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna'a ini kami akan mengajukan usulan kembali ke pusat melalui Balai,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek jalan nasional ini telah dilakukan pencarian uang muka dan termin senilai Rp 15 miliar.
Meskipun telah dilakukan pencarian uang muka dan termin, namun proyek jalan nasional tersebut belum dilakukan pengaspalan hotmix. [CKZ]