WahanaNews-Nias | Terbengkalainya paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya, sejumlah gundukan meterial menumpuk di pinggir jalan termasuk yang dihampar oleh rekanan menyebabkan polusi debu cukup parah dan membahayakan kesehatan warga, khususnya anak-anak.
Baca Juga:
Soal Proyek Nasional di Nias Utara Dilanjutkan Kembali Diprotes Warga, Ternyata Ini Tuntutannya
Sehingga, rumah-rumah warga di sepanjang jalan itu dipenuhi debu yang beterbangan ketika setiap kendaraan yang melintas, ini disebabkan material dari pekerjaan tersebut berserakan di pinggir jalan.
Menanggapi itu, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menjelaskan bahwa jalan tersebut bukan jalan nasional, akan tetapi jalan Kabupaten yang dikerjakan oleh kementrian PUPR.
“Artinya status jalannya itu adalah jalan Kabupaten,” kata Amizaro Waruwu, kepada WahanaNews.co, melalui selulernya, Sabtu (14/1) sore.
Baca Juga:
Jokowi Jawab Sindiran Anies Soal PSN Titipan: Tunjukkan Mana Proyeknya?
Amizaro Waruwu mengatakan jika proyek tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak terkait.
“Kan sebagaimana dengan perkembangan itu per 30 Desember 2022 sudah dinyatakan putus kontrak,” sebutnya.
Bupati Nias Utara Telah Komunikasi ke Pihak Kementerian, Balai dan PPK