Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Puluhan warga yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Korban Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, memprotes sikap pemerintah yang berniat melanjutkan kembali proyek tersebut.
Protes ini bukan tanpa alasan, pasalnya warga mendesak agar pihak PPK dapat memfasilitasi atau menyelesaikan pembayaran material maupun upah kerja yang masih belum terbayarkan.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Dalam rilis resmi yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (2/10/2023) siang, diterangkan bahwa warga pada prinsipnya sangat mengapresiasi pembangunan jalan tersebut.
Hal ini dibuktikan pada saat pelebaran jalan yang menggunakan alat berat (exavator) tidak ada seorang pun warga yang keberatan ketika tanaman yang menghalangi dirobohkan atau di tumbangkan, bahkan tanah ataupun lahannya digunakan.
Tidak hanya itu, warga juga mengizinkan rumahnya ditempati oleh para pekerja. Di mana sewa dibayarkan kemudian, termasuk masyarakat yang menjual bahan bangunan atau material seperti batu, pasir, dan semen diperbolehkan untuk diutang pihak rekanan.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Namun, warga menilai Direktur PT. Manel star, Ediwan Zega, memanfaatkan keadaan tersebut dengan lari dari tanggung jawab dan tidak melakukan pembayaran hingga saat ini.
Dijelaskan, bahwa pekerjaan senilai Rp. 32 miliar itu telah putus kontrak sejak tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Akibatnya, banyak warga telah menjadi korban dan merasa dirugikan karena upah atas pekerjaan bangunan pendukung, upah HOK pekerjaan harian, upah juga alat berat di setiap malam, material dan upah pekerjaan dwiker plat, termasuk utang material bahan bangunan, hingga biaya makan pekerja di beberapa rumah warga yang dijadikan base camp kontraktor, konsultan dan operator sama sekali belum dibayarkan.