Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Puluhan warga yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Korban Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, memprotes sikap pemerintah yang berniat melanjutkan kembali proyek tersebut.
Protes ini bukan tanpa alasan, pasalnya warga mendesak agar pihak PPK dapat memfasilitasi atau menyelesaikan pembayaran material maupun upah kerja yang masih belum terbayarkan.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Dalam rilis resmi yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (2/10/2023) siang, diterangkan bahwa warga pada prinsipnya sangat mengapresiasi pembangunan jalan tersebut.
Hal ini dibuktikan pada saat pelebaran jalan yang menggunakan alat berat (exavator) tidak ada seorang pun warga yang keberatan ketika tanaman yang menghalangi dirobohkan atau di tumbangkan, bahkan tanah ataupun lahannya digunakan.
Tidak hanya itu, warga juga mengizinkan rumahnya ditempati oleh para pekerja. Di mana sewa dibayarkan kemudian, termasuk masyarakat yang menjual bahan bangunan atau material seperti batu, pasir, dan semen diperbolehkan untuk diutang pihak rekanan.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Namun, warga menilai Direktur PT. Manel star, Ediwan Zega, memanfaatkan keadaan tersebut dengan lari dari tanggung jawab dan tidak melakukan pembayaran hingga saat ini.
Dijelaskan, bahwa pekerjaan senilai Rp. 32 miliar itu telah putus kontrak sejak tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Akibatnya, banyak warga telah menjadi korban dan merasa dirugikan karena upah atas pekerjaan bangunan pendukung, upah HOK pekerjaan harian, upah juga alat berat di setiap malam, material dan upah pekerjaan dwiker plat, termasuk utang material bahan bangunan, hingga biaya makan pekerja di beberapa rumah warga yang dijadikan base camp kontraktor, konsultan dan operator sama sekali belum dibayarkan.
Selain itu, diberitahukan bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 lalu, dilaksanakan audit oleh BPK, ditemani PPK dan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan, di mana warga tidak mengizinkan volume pekerjaan bangunan pendukung yang material dan upahnya belum dibayarkan di ukur untuk menjadi volume pekerjaan PT. Manel Star.
Namun, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, meyakinkan jika tidak akan membiarkan sepersen pun uang warga tidak dibayarkan.
Sehingga, menghargai pernyataan Bupati Nias Utara pada saat itu, warga mempersilahkan untuk dilakukan audit.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2023, beberapa dari perwakilan warga dipanggil Bupati Nias Utara di pendopo.
Di situ, Bupati Nias Utara menyampaikan informasi bahwa pekerjaan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan kontraktor yang berbeda.
Dengan jaminan pada saat PPK ke Nias untuk meninjau pekerjaan tersebut, maka saat itu juga seluruh masalah yang ditimbulkan atas pekerjaan sebelumnya akan diselesaikan dengan cara duduk bersama dan mencocokan semua data tagihan.
Namun lagi-lagi warga menelan rasa kecewa, karena pada tanggal 28 September 2023 memperoleh informasi jika Kepala Balai dan PPK telah datang, akan tetapi warga sama sekali tidak diberitahukan dan juga tidak dipanggil.
Oleh karena itu, merasa sangat kecewa, warga pun menyampaikan protes dan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menutup jalan pada bagian dwiker plat yang telah dikerjakan dengan penuh keringat dan belum dibayar bagi seluruh kendaraan proyek dan alat berat proyek.
2. Menghimbau secara baik-baik kepada rekanan yang melanjutkan pekerjaan tersebut dapat bekerjasama menghentikan sementara kegiatan untuk menghindari konflik horizontal antara warga dengan sesama pekerja sampai tuntutan tersebut menemui titik terang.
3. Menghimbau aparat penegak hukum, pers dan masyarakat untuk memperhatikan dan mengawasi penggunaan BBM bersubsidi pada alat alat berat proyek.
4. Proses hukum Direktur PT. Manel Star, Ediwan Zega, beserta pejabat pembuat pada pekerjaan tersebut yang telah di putus kontrak pada Desember 2022, seandainya berpotensi melakukan penyalahgunaan keuangan negara.
Sebelumnya diberitakan, proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp32 Miliar yang sempat mangkrak kini hendak dilanjutkan kembali.
Tapi niat pemerintah untuk kembali melanjutkan proyek yang pernah ditinjau Presiden RI, Joko Widodo, pada 6 Juli 2022 lalu, mendapat protes keras dari puluhan warga setempat.
Protes keras dengan aksi turun ke jalan dilakukan oleh masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Korban Pekerjaan Jalan Laehuwa-Alasa-Tumula-Faekhuna'a.
Sebagai bentuk protes, warga yang tergabung dalam aliansi ini membakar ban dan menghancurkan dwiker plat di salah satu titik pekerjaan tepatnya di Desa Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Senin (2/10/2023) pagi, sekira pukul 09.30 Wib.
Kordinator Aliansi, Erwin Hulu, di lokasi pekerjaan mengatakan bahwa sampai saat ini bahan material serta upah pekerjaan pada pekerjaan sebelumnya masih belum dibayarkan kepada warga setempat.
"Bahan material, upah kerja belum dibayarkan, ini sudah mau hampir satu tahun," kata Erwin.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]