Selain itu, diberitahukan bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 lalu, dilaksanakan audit oleh BPK, ditemani PPK dan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan, di mana warga tidak mengizinkan volume pekerjaan bangunan pendukung yang material dan upahnya belum dibayarkan di ukur untuk menjadi volume pekerjaan PT. Manel Star.
Baca Juga:
Lokasi Judi Leng di Nias Utara Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Namun, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, meyakinkan jika tidak akan membiarkan sepersen pun uang warga tidak dibayarkan.
Sehingga, menghargai pernyataan Bupati Nias Utara pada saat itu, warga mempersilahkan untuk dilakukan audit.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2023, beberapa dari perwakilan warga dipanggil Bupati Nias Utara di pendopo.
Baca Juga:
Proyek Pembangunan Jembatan Kaca Bendungan Sukamahi Berdampak pada Rumah Warga Kampung Pasir Kalong
Di situ, Bupati Nias Utara menyampaikan informasi bahwa pekerjaan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan kontraktor yang berbeda.
Dengan jaminan pada saat PPK ke Nias untuk meninjau pekerjaan tersebut, maka saat itu juga seluruh masalah yang ditimbulkan atas pekerjaan sebelumnya akan diselesaikan dengan cara duduk bersama dan mencocokan semua data tagihan.
Namun lagi-lagi warga menelan rasa kecewa, karena pada tanggal 28 September 2023 memperoleh informasi jika Kepala Balai dan PPK telah datang, akan tetapi warga sama sekali tidak diberitahukan dan juga tidak dipanggil.