WahanaNews-Nias | Mengantisipasi penggunaan petasan yang berukuran besar saat penyambutan malam pergantian tahun baru, dan dikhawatirkan petasan berukuran besar dapat disalahgunakan, membahayakan masyarakat serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepolisian Resor (Polres) Nias dibantu 1 regu Brimob Polda Sumatera Utara melakukan razia kepada sejumlah penjual petasan di seputaran Kota Gunungsitoli, Selasa (27/12) sore.
Razia kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, dengan menerjunkan sebanyak 20 personel Polres Nias dan 5 personel Brimob Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
“Ini dalam rangka adanya surat edaran Wali Kota Gunungsitoli, untuk menyambut mengantisipasi dalam menyambut tahun baru ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari penjualan petasan yang keluar dari aturan,” ungkap AKP Iskandar Ginting saat melakukan razia di jalan Gomo dekat simpang Pegadaian Gunungsitoli.
Saat ini, lanjut Iskandar Ginting, dalam melakukan razia pihaknya masih dalam tahap memberikan himbauan kepada para penjual petasan.
“Kita menghimbau kepada para penjual petasan agar tidak menjual petasan yang tidak sesuai dengan aturan atau adaeran Wali Kota Gunujngsitoli,” katanya.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Ia memberitahukan razia ini akan terus dilakukan pihaknya setiap hari hingga malam pergantian tahun baru.
“Kalau nantinya ada ditemukan petasan yang tidak sesuai aturan, kita akan menghimbau agar tidak dijual,” ujarnya.
Dari pantauan, razia ini dimulai dari pukul 17.00 Wib ini, hingga 18.00 Wib di seputaran Kota Gunungsitoli, antara lain jalan Gomo, Jalan Sirao, Jalan Kelapa dan Jalan Diponegoro. Tampak petugas membagikan kepada para penjual petasan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli, sembari memberikan himbauan.
Untuk diketahui, kembang api atau petasan yang boleh dijual maksimum berukuran 2 inci, jika melebihi batas tersebut, penjual maupun pembeli harus memiliki ijin khusus.
Sebagai informasi, Wali Kota gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua telah menerbitkan surat edaran dengan nomor : 130/10595/Pem/2022, tertanggal 15 Desember 2022 tentang larangan membuat, menyimpa, memperjualbelikandan atau menyembunyikan petasan dan sejenisnya.
Pada razia kali ini, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting turut didampingi Kasat Binmas, Iptu Narson Waruwu, KBO Sat Intelkam Iptu Yafao Lase, KBO Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Hesena Ziliwu, Kanit 4 Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Omri Sialagan, dan Danton Brimob, IPDA Hotlin Purba. [CKZ]