WahanaNews-Nias | Mengantisipasi penggunaan petasan yang berukuran besar saat penyambutan malam pergantian tahun baru, dan dikhawatirkan petasan berukuran besar dapat disalahgunakan, membahayakan masyarakat serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepolisian Resor (Polres) Nias dibantu 1 regu Brimob Polda Sumatera Utara melakukan razia kepada sejumlah penjual petasan di seputaran Kota Gunungsitoli, Selasa (27/12) sore.
Razia kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, dengan menerjunkan sebanyak 20 personel Polres Nias dan 5 personel Brimob Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Ini Pendapat Ahli
“Ini dalam rangka adanya surat edaran Wali Kota Gunungsitoli, untuk menyambut mengantisipasi dalam menyambut tahun baru ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari penjualan petasan yang keluar dari aturan,” ungkap AKP Iskandar Ginting saat melakukan razia di jalan Gomo dekat simpang Pegadaian Gunungsitoli.
Saat ini, lanjut Iskandar Ginting, dalam melakukan razia pihaknya masih dalam tahap memberikan himbauan kepada para penjual petasan.
“Kita menghimbau kepada para penjual petasan agar tidak menjual petasan yang tidak sesuai dengan aturan atau adaeran Wali Kota Gunujngsitoli,” katanya.
Baca Juga:
DPRD Kota Gunungsitoli Minta Polisi Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Limbah B3 RS Bethesda
Ia memberitahukan razia ini akan terus dilakukan pihaknya setiap hari hingga malam pergantian tahun baru.
“Kalau nantinya ada ditemukan petasan yang tidak sesuai aturan, kita akan menghimbau agar tidak dijual,” ujarnya.
Dari pantauan, razia ini dimulai dari pukul 17.00 Wib ini, hingga 18.00 Wib di seputaran Kota Gunungsitoli, antara lain jalan Gomo, Jalan Sirao, Jalan Kelapa dan Jalan Diponegoro. Tampak petugas membagikan kepada para penjual petasan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli, sembari memberikan himbauan.