Untuk diketahui, kembang api atau petasan yang boleh dijual maksimum berukuran 2 inci, jika melebihi batas tersebut, penjual maupun pembeli harus memiliki ijin khusus.
Sebagai informasi, Wali Kota gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua telah menerbitkan surat edaran dengan nomor : 130/10595/Pem/2022, tertanggal 15 Desember 2022 tentang larangan membuat, menyimpa, memperjualbelikandan atau menyembunyikan petasan dan sejenisnya.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Pada razia kali ini, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting turut didampingi Kasat Binmas, Iptu Narson Waruwu, KBO Sat Intelkam Iptu Yafao Lase, KBO Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Hesena Ziliwu, Kanit 4 Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Omri Sialagan, dan Danton Brimob, IPDA Hotlin Purba. [CKZ]