WahanaNews-Nias | Kasus penghinaan atau hate speech terhadap Suku Nias melalui video amatir berdurasi 13 menit 57 detik, yang diunggah oleh seseorang yang mengaku bernama Condrat Sinaga di akun Facebook @Condrat Sinaga hingga kini masih belum ada kepastian hukum.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat Nias kepada Pihak Kepolisian, namun hingga kini masih belum ada kepastian hukum dan diketahui sudah sampai sejauh mana penanganannya.
Baca Juga:
Condrat Sinaga Dikabarkan Berada di Samosir, Begini Kata Kapolres Nias
Untuk diketahui, salah satunya, kasus ini telah dilaporkan oleh Tomas Yaferson Lature di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (21/10/2021) lalu.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kepulauan Riau. Salah seorang saksi atas nama Fransiskus Lature mengakui sempat dimintai keterangannya oleh pihak Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau.
"Yang undangan pertama dan kedua saya tidak bisa hadir, minta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman penyidik, ini situasi covid dan belum jarak yang cukup terbilang jauh, pastinya kita tetap kooperatif dalam kasus ini." ungkap Fransiskus kepada nias.wahananews.co melalui WhatsApp, Rabu (16/2/2022) lalu.
Baca Juga:
Temui Kapolres Nias, Sejumlah Tokoh Masyarakat Minta Condrat Sinaga segera Ditangkap!
Ia memberitahukan, bahwa telah dimintai keterangan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau yang langsung datang ke Jakarta.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik Dirkrimsus di Polsek Metro Menteng, Jakarta, sebagai saksi atas laporan Thomas Yaferson Lature dari teman-teman penyidik Polda Kepulauan Riau," beber Fransiskus Lature.
Untuk diketahui, sebelumnya sebuah video amatir yang diunggah oleh seseorang yang mengaku bernama Condrat Sinaga di Facebook mendadak viral.