Nias.WahanaNews.co | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) mengatakan tidak bisa mengintervensi lebih jauh terkait kisruh ijazah Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS), Sadari Zega, yang hingga saat ini belum diberikan, hal ini dikarenakan setiap Perguruan Tinggi memiliki aturannya masing-masing.
LKDikti Wilayah I Sumut menghimbau agar Sadari Zega melakukan klarifikasi terkait berita-berita yang sempat beredar di postingnya di media sosial yang pertama itu.
Baca Juga:
Musrenbang 2026, Plt. Rektor UNIAS Kupas Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Nias Barat
Dalam peraturan UNIAS dinyatakan jika ada seorang Mahasiswa ataupun Alumni melakukan pencemaran nama baik dapat diberikan sanksi.
"Ini penjelasan dari UNIAS, aturan UNIAS, dapat diberikan sanksi tegas, salah satunya penahanan (penangguhan) ijazah, itu di peraturan mereka. Dan terus terang kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana itu," kata Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumut, Ahmad Subhan, S.E. dalam pernyataannya melalui video pendek yang diterima, Senin (29/7/2024) siang.
Subhan lebih menyarankan kepada Sadari Zega untuk dapat melakukan klarifikasi terkait penahanan ijazahnya yang sempat viral di media sosial.
Baca Juga:
100 Mahasiswa FST UNIAS Dimagangkan, Plt. Rektor: Jaga Citra dan Nama Baik
"Ini untuk menjaga nama baik UNIAS di tengah masyarakat dan juga saudari Sadari Zega," ucapnya.
Dia memberitahukan bahwa LLDikti Wilayah I Sumut telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita telah meminta klarifikasi UNIAS melakui zoom meeting," ujarnya.
Pada zoom meeting itu, lanjut Subhan, pihaknya meminta agar UNIAS menyampaikan klarifikasi secara tertulis.
"Waktu zoom meeting itu ada Rektor UNIAS bersama Tim Humasnya, dan klarifikasi tertulis itu sudah diberikan UNIAS ke kita," imbuhnya.
Dalam klarifikasi tertulis itu, kata Subhan, pada prinsipnya ijazah Sadari Zega telah selesai dicetak dan siap untuk diserahkan, dengan catatan Sadari Zega melakukan klarifikasi atas berita-berita yang sempat beredar di postingnya di media sosial yang pertama itu.
"Kalau memang benar ada di UNIAS mempersulit menyerahkan ijazah supaya ditunjuk orangnya, UNIAS akan berikan sanksi tegas, atau dengan mencabut pernyataannya atas hal-hal yang disampaikan di media bahwa UNIAS telah mempersulitnya untuk mendapatkan Ijazah tersebut," ujarnya.
Bahkan, dalam penyelesaian kisruh ini, pihak LLDikti Wilayah I Sumut telah merekomendasikan kepada UNIAS agar dapat dilakukan zoom meeting bersama dengan Sadari Zega.
"Pada zoom meeting itu ada pihak UNIAS, LLDikti dan juga Sadari Zega. Harapan kita supaya masalah ini bisa kelar semuanya, hanya saja Sadari Zega tidak memberikan respon positif," katanya.
Menyikapi terkait kewajiban untuk melakukan upload jurnal, menurut Subhan itu merupakan sebuah keharusan untuk tahun 2023.
"Tapi untuk tahun 2024 ini, itu opsional, tapi itu tergantung Perguruan Tinggi masing-masing, dan itu (kebijakan) tidak bisa diintervensi",
"Karena ada standar pendidikan nasional Perguruan Tinggi, nah itulah yang harus dilaksanakan Perguruan Tinggi minimal, tentu mereka untuk mencapai akreditasi yang lebih baik mereka harus melebihi itu, kalau misalnya standar nasional hanya cukup ada skripsi, maka lebih di atas lagi, harus seperti itu memang," terangnya.
Subhan pun berharap, masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik.
"Harapan kita ini bisa segera selesai, tidak ada nantinya yang rusak nama baiknya, baik Sadari Zega maupun UNIAS," pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang alumni FE UNIAS, Program Studi (Prodi) Managemen, Sadari Zega, yang curhat melalui akun facebook miliknya dengan memposting video pendek berdurasi 7 menit 29 detik pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 14.14 Wib sontak menuai reaksi beragam dari nitizen.
Dalam video pendek itu, Sadari Zega mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak UNIAS, padahal telah diwisuda pada 19 Desember 2023 lalu. [CKZ]