Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengeksekusi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi perkuatan tebing sungai Idanogawo Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Kurang lebih setahun yang lalu kami melakukan penyidikan terkait kasus ini, dan minggu yang lalu sudah putusan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, saat menggelar konferensi pers di kantornya, jalan Soekarno, nomor 1, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Selasa (12/11/2024) sore.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Diungkapkannya, ada tiga subjek hukum dalam putusan itu yakni terpidana SKZ selaku penyedia jasa, AB selaku Konsultan Pengawas dan JHEN selaku PPK.
"Ketiga terpidana ini dihukum pidana penjara selama satu tahun, membayar denda masing-masing Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, dan ditahan di Rutan Tanjung Kusta," sebut Parada.
Dan pada hari ini, kata Parada, Penuntut Umum akan menyetorkan ke Kas Negara denda yang telah diserahkan SKZ sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Kejari Mukomuko Selidiki Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Setempat
"Jadi total secara keseluruhan Rp 1.124.532.345 akan kita setor ke Kas Negara melalui Bank Mandiri," jelasnya.
Lanjut dia, untuk dua terpidana lainnya yang belum mengembalikan uang denda, pihaknya akan melakukan penagihan.
"Nanti kalau tidak diindahkan akan kita lakukan upaya-upaya sesuai dengan yang diatur oleh hukum," tandasnya. [CKZ]