Praperadilan
Dari ke enam tersangka yang telah ditahan, dua di antaranya melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
GHS Terseret Jual Beli Titik Dapur MBG, Tarifnya Tembus Rp100 Juta
Gugatan praperadilan tersebut diajukan tersangka JPZ selaku PPK dan FLPZ sebagai Penyedia.
Namun, gugatan tersebut kandas, lantaran ditolak Hakim Tunggal, Eliyurita.
Pada agenda sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Jum'at (8/5/2025), Eliyurita, menyatakan mengabulkan eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik selaku Termohon.
Baca Juga:
Gagal Penuhi Target Pemerintah, Seluruh Anggota Kabinet Guinea Mundur
Eliyurita juga menyatakan bahwa PN. Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.
Eksepsi Kejari Gunungsitoli
Adapun eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli selaku Termohon yaitu kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan).