Praperadilan
Dari ke enam tersangka yang telah ditahan, dua di antaranya melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Gugatan praperadilan tersebut diajukan tersangka JPZ selaku PPK dan FLPZ sebagai Penyedia.
Namun, gugatan tersebut kandas, lantaran ditolak Hakim Tunggal, Eliyurita.
Pada agenda sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Jum'at (8/5/2025), Eliyurita, menyatakan mengabulkan eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik selaku Termohon.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
Eliyurita juga menyatakan bahwa PN. Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.
Eksepsi Kejari Gunungsitoli
Adapun eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli selaku Termohon yaitu kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan).