Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gunungsitoli.
Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah hukum PN Gunungsitoli, bukanlah daerah hukum PN Medan Kelas 1-A Khusus.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya.
Kemudian, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Gunungsitoli selaku Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026, tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku serta tetap dilanjutkan. [CKZ]