NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli sedang intensif mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar.
Tidak main-main, hanya dalam tempo beberapa bulan, enam orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Pengungkapan kasus ini memberi secercah harapan dan mendapat apresiasi dari masyarakat atas gebrakan dan kepemimpinan Firman Halawa sebagai Kajari Gunungsitoli.
Diketahui pada pengungkapan kasus ini, pertama sekali ditetapkan sebagai Tersangka sekaligus ditahan pada Senin (2/3/2026) yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ.
Kemudian, pada Senin (30/3/2026) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan disusul Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026) juga resmi ditahan.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo di Kejari Gunungsitoli, Dukung Penuntasan Kasus Korupsi RSUP Nias
Selanjutnya, pada Senin (7/4/2026), Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), pun ikut ditahan pada Rabu (29/4/2026) malam.
Dan teranyar, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, inisial LBL, juga ditahan pada Kamis (7/5/2026) kemarin.