Dari tangan tersangka, berhasil diamankan sebilah pisau bergagang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 25 cm,
"Tersangka AZ sudah diamankan di RTP Polres Nias," katanya.
Baca Juga:
Terkait Janda Tua di Nias Hidup Sebatang Kara Dicoret Jadi Penerima BLT, Ini Klarifikasi Kades
Sementara, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Tambunan, mengatakan jika tersangka AZ merupakan target yang sering sekali meresahkan warga.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dari UU darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Penjara," sebutnya.
Atas penangkapan itu, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Idanogawo.
Baca Juga:
Janda Tua di Nias Hidup Sebatang Kara Dicoret Jadi Penerima BLT: Minum Air Putih untuk Menahan Lapar
Revi memberitahukan saat ini sedang dilaksanakan Operasi Pekat Toba 2024.
"Salah satu target adalah premanisme, yang sering meresahkan warga, kita sudah perintahkan seluruh Polsek Jajaran untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas," tegas Revi. [CKZ]