WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengungkapkan sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL dan 7 orang lain oknum anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) TA. 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, melalui Kasi Intel, Sulaiman A Rifai H, ditemui Nias.WahanaNews.co di kantornya, jalan Soekarno Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Selasa (7/2/2023) siang.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
“AL [Ketua DPRD Kabupaten Nias] dan satu orang lagi inisial EL sudah kita periksa kemarin tanggal 6 Februari 2023,” kata Kasi Intel, Sulaiman A Rifai H.
Sulaiman membeberkan, terkait dengan kasus tersebut, pihaknya pada saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Ia memberitahukan bahwa beberapa oknum DPRD Kabupaten Nias tersebut telah melakukan pengembalian temuan BPK ke Kas Umum Daerah.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Namun menurutnya, dari waktu tanggal pengembalian atas adanya temuan BPK telah menyalahi aturan yang ada.
“Dari waktu tanggal pengembalian sudah melewati 60 hari dan ini menyalahi peraturan BPK nomor 2 tahun 2010, sehingga terdapat perbuatan melawan hukum yang menyalahi aturan tersebut”,
“Untuk menentukan nantinya apakah masih ada kerugian keuangan negara kami akan melakukan ekspos bersama tim,” tegasnya.