Saat ditangkap, dari tangan terduga L turut diamankan uang tunai sebesar Rp 154 ribu, Handpone Merk Redmi, satu buah buku tafsir mimpi, dua buah buku tulis berisikan catatan yang diduga pasangan togel dan dua buah pulpen.
Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone Merk Redmi berwarna biru milik terduga L, terdapat situs togel.
Baca Juga:
Dalam Sehari Seorang Gadis dan Bocah Tewas Tenggelam, Ini Pesan Kapolres Nias
Berdasarkan pengakuan terduga L, situs tersebut merupakan situs yang digunakannya untuk memesan atau memasang angka togel.
Adapun peran L diduga sebagai bandar atau penampung juru tulis judi jenis togel, sementara FT diduga sebagai pembeli.
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dan telah dilakukan penahanan, terancam hukuman 4 Tahun Penjara.
Baca Juga:
GMKI Kota Gunungsitoli Audiensi ke Kapolres Nias, Bahas Isu Sosial hingga Aspirasi Masyarakat
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, dalam wawancara khususnya dengan nias.wahananews.co, di ruang kerjanya di Mapolres Nias, Selasa (16/8) siang, mengungkapkan telah berkomitmen untuk memberantas narkoba dan judi di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
"Untuk itu perlu kerjasama instasi terkait dan juga peran masyarakat, jangan ragu untuk memberikan informasi ke kami, pasti kita tindaklanjuti, dan kerahasiaan kita jaga," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot.