Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022), melansir wahananews.co.
Baca Juga:
Dalam Sehari Seorang Gadis dan Bocah Tewas Tenggelam, Ini Pesan Kapolres Nias
Dedi menambahkan, perintah Kapolri tersebut, sebetulnya sudah digaungkan sejak pekan lalu. Atas perintah itu juga, kata Dedi, Kepala Bareskrim Polri, menerbitkan Surat Telegram (ST) kepada Polda jajaran, untuk penindakan langsung atas perjudian online tersebut. [CKZ]