WahanaNews-Nias | Meski belum sebulan menjabat sebagai Kapolres Nias, AKBP Luthfi, sudah menggebrak narkoba dan judi online di wilayah hukumnya.
Nggak ada kompromi, untuk masalah narkoba, mulai dibersihkan dari internal Polres Nias, dengan melakukan tes urine terhadap personel hingga menangkap salah seorang oknum anggota Polsek Moi yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Dalam Sehari Seorang Gadis dan Bocah Tewas Tenggelam, Ini Pesan Kapolres Nias
Tidak hanya narkoba, Polres Nias di bawah komandonya juga berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat judi online di wilayah hukumnya.
Diketahui, pada kasus narkoba, telah ditangkap oknum anggota Bripka LL, dan kemudian setelah melalui serangkaian proses penyidikan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak Senin (15/8).
Atas perbuatannya, Bripka LL dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
GMKI Kota Gunungsitoli Audiensi ke Kapolres Nias, Bahas Isu Sosial hingga Aspirasi Masyarakat
Sebagai informasi, Bripka LL saat ditangkap oleh Tim Gabungan Personil Sipropam Polres nias yang dipimpin oleh Kasi Propam, Aiptu Saat Pengabdian Zebua dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias, di kamar kos-kosan, tepatnya di Jalan Diponegoro, nomor 339, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, pada Kamis (11/8) sekira pukul 22.40 Wib, ditemukan dua paket sabu yang terbungkus kertas tisu warna putih, satu buah timbangan digital di dalam sebuah tas pinggang yang masih berada dipinggang Bripka LL.
Selanjutnya, pada kasus judi online jenis togel, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan dua orang terduga berinisial L, Pr, 41, warga jalan Pattimura, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, tepatnya di teras samping rumah terduga L, pada hari Minggu (14/8) sore, sekira pukul 16.30 Wib.
Kemudian FT, Lk, 30, warga jalan Ampera Desa Lasara Bahili, Kec. Gunungsitoli, ditangkap di warung milik Pak Lase yang lokasinya berdampingan dengan rumah terduga L.
Saat ditangkap, dari tangan terduga L turut diamankan uang tunai sebesar Rp 154 ribu, Handpone Merk Redmi, satu buah buku tafsir mimpi, dua buah buku tulis berisikan catatan yang diduga pasangan togel dan dua buah pulpen.
Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone Merk Redmi berwarna biru milik terduga L, terdapat situs togel.
Berdasarkan pengakuan terduga L, situs tersebut merupakan situs yang digunakannya untuk memesan atau memasang angka togel.
Adapun peran L diduga sebagai bandar atau penampung juru tulis judi jenis togel, sementara FT diduga sebagai pembeli.
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dan telah dilakukan penahanan, terancam hukuman 4 Tahun Penjara.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, dalam wawancara khususnya dengan nias.wahananews.co, di ruang kerjanya di Mapolres Nias, Selasa (16/8) siang, mengungkapkan telah berkomitmen untuk memberantas narkoba dan judi di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
"Untuk itu perlu kerjasama instasi terkait dan juga peran masyarakat, jangan ragu untuk memberikan informasi ke kami, pasti kita tindaklanjuti, dan kerahasiaan kita jaga," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022), melansir wahananews.co.
Dedi menambahkan, perintah Kapolri tersebut, sebetulnya sudah digaungkan sejak pekan lalu. Atas perintah itu juga, kata Dedi, Kepala Bareskrim Polri, menerbitkan Surat Telegram (ST) kepada Polda jajaran, untuk penindakan langsung atas perjudian online tersebut. [CKZ]