Ponisman pun mengucapkan terimakasih atas perhatian Kapolres Nias Selatan melalui Kapolsek Lolowau yang langsung ke lapangan dan menyelamatkan korban dengan membawa ke Puskesmas.
"Kasus ini kita telah dilaporkan kepada Bapak Kapolres Nias Selatan, mari kita menghormati semua proses ini sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga:
Tragis! Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa hingga Kaki Patah, Tidur di Kandang Anjing
Sebagai informasi, Polres Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore.
Baca Juga:
Atasi Kekerasan Anak di Jabodetabek, FHUI: Diperlukan Koordinasi Antarlembaga Untuk Melindungi Anak Secara Holistik
Ia menegaskan kasus ini masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. [CKZ]