NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli -
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di tiga kawasan wisata di Nias Utara, Tahun Anggaran 2022, telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp290 juta.
Rincian uang Rp 290 juta tersebut dikembalikan oleh Tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 200 juta pada Rabu (16/7/2025) sore.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara hanya menyerahkan senilai Rp 90 juta.
Kejari Gunungsitoli mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 1,2 miliar itu, berdasarkan hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 juta lebih. Artinya, Rp 629 juta lebih belum dikembalikan.
Masyarakat pun penasaran kepada siapa sisa uang tersebut mengalir. Kejari Gunungsitoli didesak untuk segera menelusuri aliran dana yang masih belum dikembalikan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Petral: Jampidsus Ungkap Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
Ketegasan Kejari Gunungsitoli untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menyeret pihak yang menikmati uang tersebut tanpa pandang bulu sangat dinantikan publik.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, menyerahkan uang senilai Rp 90 juta hasil korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2022.
Fotani Zai menitipkan uang tersebut kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025).