Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, mengatakan bahwa penyerahan atau penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian negara.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
"Uang yang diterima akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri," kata Yaatulo Hulu.
Ia menegaskan penegakan hukum pada perkara Tipikor tidak hanya memenjarakan pelaku.
"Tetapi wajib memulihkan kerugian Negara dan pendekatan asset tracing," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
Fotani Zai resmi ditahan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, pada Selasa (23/9/2025) sore.
Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara.
Fotani Zai merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut.