WahanaNews-Nias | Akibat aksi bejatnya diduga memperkosa warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa, oknum Kepala Desa Owoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao, kini ditahan pihak Kepolisian dan terancam 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Osarao Tafonao secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Peristiwa ini pertama sekali terjadi pada tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib, hal ini diungkapkan korban (WT), dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (15/2/2023) siang.
“Waktu itu dia [Osarao Tafonao] menelpon saya dan menyuruh datang ke rumahnya dengan alasan akan memberikan saya pekerjaan sebagai staf di desa,” kata korban.
Tiba di rumah tersangka, lanjut korban, Osarao Tafonao sempat menanyakan umurnya, dan berpura-pura ke kamarnya mengambil laptop.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
“Saya jawab kalau umurku 20 tahun, tidak lama setelah itu, dia [Osarao Tafonao] kembali berpura-pura ke kamarnya, kemudian menarik dan mendorong saya ke kamarnya,” bebernya.
Saat itu, kata korban, dia sempat mempertanyakan tujuan Osarao Tafonao menarik dan mendorongnya ke dalam kamar.
“Ini ngapain, ada apa?” tanya korban.
Namun, tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya.
“Kalau kau tidak mengerti abang, kau akan ku bunuh sekarang, dan saya akan bertanggungjawab [jadikan istri] apapun resikonya!” kata korban menirukan ucapan Osarao Tafonao.
Akhirnya, karena ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah tersangka Osarao Tafonao melakukan aksi bejatnya.
“Dari pada dia bunuh saya, terpaksa saya pasrah, dan setelah kejadian itu saya pulang ke rumah,” tutur korban.
Lebih jauh, korban mengungkapkan Osarao Tafonao melakukan aksi bejatnya ini hingga tujuh kali.
“Dia selalu berjanji akan bertanggungjawab [jadikan istri] dan memberikan saya pekerjaan, terakhir kali dia [tersangka] melakukannya pada akhir tahun, pada tanggal 31 Desember 2022,” ungkapnya.
Lalu, pada tanggal 7 Januari 2023, korban pun menangih janji tersangka. Namun tersangka malah menyangkalnya.
“Saat itu saya diamankan di rumah Kepala Dusun, sebenarnya kami itu ada hubungan keluarga [sepupu],” katanya.
Lebih parahnya, tersangka bukan malah bertanggungjawab, malah menuduh korban telah mencemarkan nama baiknya.
Lanjut korban memberitahukan, atas peristiwa ini berbagai pihak juga telah mencoba memediasi secara kekeluargaan, agar tersangka mau mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Malah saya disuruh untuk datang ke rumahnya untuk meminta maaf kepadanya [tersangka],” kata korban.
Karena semua yang dijanjikan Osarao Tafonao tidak kunjung dipenuhi, akhirnya korban melaporkan hal ini ke Mapolres Nias Selatan.
“Malah dia melaporkan saya di Polsek Gomo, dan saya juga melapor ke Polres Nias Selatan,” ketusnya.
Atas kejadian yang dialaminya, korban berharap, agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Saya hanya minta keadilan, dia [tersangka] dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Tambah korban membeberkan, jika tersangka Osarao Tafonao sudah memiliki istri.
"Waktu pertama kali kejadian itu, dia sendirian di rumah," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum korban, Aperius Gea, membeberkan jika tersangka Osarao Tafonao sudah memiliki istri, namun berdasarkan informasi yang diperolehnya jika sudah tidak serumah lagi.
"Informasinya istrinya itu sudah minggat pulang ke rumah orang tuanya sejak 2021, karena sering mendapat siksaan, macam-macamlah dialami istrinya," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Owoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao, sempat berkelit membantah tudingan jika dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa, namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
"Ia, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, Selasa (14/2/2023) siang.
Aydi Mashur membeberkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.
"Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa," pungkasnya. [CKZ]