Menurut Adilwan, segala persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
"Selagi itu tidak melanggar hukum maka akan kami penuhi, tetapi sampai saat ini pihak bank belum bisa melakukan pertukaran spesimen tanda tangan," katanya.
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
Tapi anehnya, pihak bank hingga saat ini masih belum menyetujui untuk melakukan pertukaran spesimen tanda tangan.
"Ini menjadi tanda tanya besar kepada kami kenapa pihak bank masih belum meng acc kannya? tanya Adilwan.
Dia menyatakan, sebenarnya sesuai dengan aturan serta pemahaman dan dasar-dasar dilakukan pihaknya sudah memenuhi syarat.
Baca Juga:
Kasus Penyuapan-Korupsi: Bank hingga Asuransi Wajib Lapor ke OJK
"Semua yang mereka (bank) minta selama ini sudah kami berikan," katanya.
Jika hal ini terus berlanjut, kata dia, maka pihaknya banyak mengalami kerugian baik dari sisi waktu maupun dari sisi materi.
"Apabila ini terus-terusan terjadi, maka tentu kami tidak tinggal diam, kami akan bertindak, kondisi yang selama ini kami rasakan di internal kami harus sampaikan kepada anggota",