Kata Dahlan, di KSP3 Nias ada dua komposisi Kepengurusan.
"Jika kami memberikan (ditarik) oleh salah satu, pastinya Pengurus yang satunya akan menuntut kami. Solusinya cukup mereka berdamai dan atau jika ada keputusan pengadilan siapa yang sah, maka itu yang kami pegang," kata Dahlan. [CKZ]