Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Sumatera Utara tidak bisa menarik miliaran uangnya yang disimpan di beberapa Bank sebagai mitranya. Imbasnya, 68.000 anggota hingga tiga Kantor Cabangnya harus tutup.
KSP3 Nias mencatat jumlah asetnya sebesar Rp 740 miliar dengan memiliki 25 Kantor Cabang yang tersebar 5 Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
Selama lebih dari satu bulan, pengurus KSP3 kesulitan menarik uang di Bank mintranya lantaran terkendala tidak dikabulkannya permohonan perubahan specimen tanda tangan pengurus baru, hal ini dikatakan Ketua KSP3 Nias, Adilwan Gea, Jumat (13/9/2024).
Sedangkan persyaratan administrasi perubahan specimen tanda tangan yang diminta Bank telah dilengkapi. Namun Bank menganggap KPS3 Nias ada dualisme kepengurusan sehingga perubahan itu tidak dapat dikabulkan.
"Semua persyaratan yang diminta telah kami lengkapi, baik itu Berita Acara perubahan komposisi pengurus, Akta Notaris, AHU dari kemenkumham dan sebagainya. Kepengurusan kami sah," kata Adilwan Gea
Baca Juga:
Divonis 6 Tahun Bui, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Kasasi
Atas kejadian ini, pihak KSP3 Nias merasa banyak mengalami kerugian terlebih anggota yang membutuhkan.
Adilwan pun mengungkapkan rasa khawatirnya jika pihak bank tetap tidak mengabulkan, maka diperkirakan akan banyak Kantor Cabang KSP3 Nias lainnya yang menyusul tutup.
"Sudah banyak anggota yang menuntut bahkan mengancam Pengurus karena pelayanan tidak jalan. Itu uang dari 68 ribu orang yang menjadi anggota KSP3 Nias yang dititipkan ke Bank. Semoga secepatnya direalisasikan Bank," harapnya.