Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Sumatera Utara tidak bisa menarik miliaran uangnya yang disimpan di beberapa Bank sebagai mitranya. Imbasnya, 68.000 anggota hingga tiga Kantor Cabangnya harus tutup.
KSP3 Nias mencatat jumlah asetnya sebesar Rp 740 miliar dengan memiliki 25 Kantor Cabang yang tersebar 5 Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
Selama lebih dari satu bulan, pengurus KSP3 kesulitan menarik uang di Bank mintranya lantaran terkendala tidak dikabulkannya permohonan perubahan specimen tanda tangan pengurus baru, hal ini dikatakan Ketua KSP3 Nias, Adilwan Gea, Jumat (13/9/2024).
Sedangkan persyaratan administrasi perubahan specimen tanda tangan yang diminta Bank telah dilengkapi. Namun Bank menganggap KPS3 Nias ada dualisme kepengurusan sehingga perubahan itu tidak dapat dikabulkan.
"Semua persyaratan yang diminta telah kami lengkapi, baik itu Berita Acara perubahan komposisi pengurus, Akta Notaris, AHU dari kemenkumham dan sebagainya. Kepengurusan kami sah," kata Adilwan Gea
Baca Juga:
Divonis 6 Tahun Bui, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Kasasi
Atas kejadian ini, pihak KSP3 Nias merasa banyak mengalami kerugian terlebih anggota yang membutuhkan.
Adilwan pun mengungkapkan rasa khawatirnya jika pihak bank tetap tidak mengabulkan, maka diperkirakan akan banyak Kantor Cabang KSP3 Nias lainnya yang menyusul tutup.
"Sudah banyak anggota yang menuntut bahkan mengancam Pengurus karena pelayanan tidak jalan. Itu uang dari 68 ribu orang yang menjadi anggota KSP3 Nias yang dititipkan ke Bank. Semoga secepatnya direalisasikan Bank," harapnya.
Adilwan Gea berharap kepada anggota yang terbesar di Kepulauan Nias agar jangan gelisah dengan tidak mempercayai setiap isu yang beredar di media sosial saat ini.
"KSP3 akan baik-baik saja, persoalan ini hanya di antara internal Pengurus," katanya.
Saat ini, KSP3 Nias bermitra dengan 5 Bank yang ada di Kepulauan Nias, yakni Bank BRI, BNI, Danamon, Mandiri dan Bank Sumut. Kelima Bank tersebut tidak dapat mengabulkan perubahan specimen tanda tangan.
Terpisah, Pimpinan Cabang BRI Gunungsitoli, Dahlan Hariyadi mengatakan pihaknya tidak menahan uang yang disimpan KSP3 Nias.
Dia menyebutkan untuk perubahan specimen tanda tangan hanya dapat dikabulkan jika kepengurusan tidak bermasalah.
"Dari kami sebenarnya tidak ada persoalan," ujar dia.
Kata Dahlan, di KSP3 Nias ada dua komposisi Kepengurusan.
"Jika kami memberikan (ditarik) oleh salah satu, pastinya Pengurus yang satunya akan menuntut kami. Solusinya cukup mereka berdamai dan atau jika ada keputusan pengadilan siapa yang sah, maka itu yang kami pegang," kata Dahlan.
Perubahan susunan jabatan pengurus KSP3 Nias itu itu terjadi pada 13 dan 15 April 2024.
Pengurus KSP3 Nias sebanyak 11 orang dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota (RAT) sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Dalam hal menentukan jabatan atau pengawas, 11 pengurus melakukan musyawarah dan mufakat dengan memilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan 6 pengurus lainnya menjadi anggota.
Dan pada saat itu Yustinus Mendrofa terpilih sebagai Ketua
Setelah lebih tiga bulan berjalan, para Pengurus menganggap ada beberapa tindakan sewenang-wenang telah dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris dan melanggar prinsip kolektif kolegial dalam menjalankan tanggungjawab, tugas serta fungsi sebagai pengurus.
Para Pengurus menyimpulkan jika Yustinus Mendrofa (Ketua) dan Fiktorianus Harefa (Sekretaris) telah bertindak sewenang-wenang, mengabaikan prinsip kolektif kolegial serta tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya yang dapat berdampak buruk bagi pengelolaan usaha pada KSP3 Nias.
Sehingga, pada 2 Agustus 2024, dalam rapat Pengurus disepakati untuk melakukan perubahan susunan jabatan Pengurus KSP3 Nias.
Hasil dari rapat itu, Adilwan Gea menjadi Ketua (sebelumnya Wakil Ketua), Fiktorianus Harefa menjadi Wakil Ketua (sebelumnya Sekretaris), Asazatulo Giawa menjadi Sekretaris dan Yustinus Mendrofa menjadi Wakil Sekretaris (sebelumnya Ketua). [CKZ]