Perubahan susunan jabatan pengurus KSP3 Nias itu itu terjadi pada 13 dan 15 April 2024.
Pengurus KSP3 Nias sebanyak 11 orang dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota (RAT) sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Baca Juga:
Eliyunus Waruwu Temui Wamen Ferry Juliantono, Targetkan Pengembangan Koperasi dan UMKM di Nias Barat
Dalam hal menentukan jabatan atau pengawas, 11 pengurus melakukan musyawarah dan mufakat dengan memilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan 6 pengurus lainnya menjadi anggota.
Dan pada saat itu Yustinus Mendrofa terpilih sebagai Ketua
Setelah lebih tiga bulan berjalan, para Pengurus menganggap ada beberapa tindakan sewenang-wenang telah dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris dan melanggar prinsip kolektif kolegial dalam menjalankan tanggungjawab, tugas serta fungsi sebagai pengurus.
Baca Juga:
Koperasi Desa Merah Putih, Wamen PPN/Bappenas: Sejalan dengan RPJMN 2025-2029
Para Pengurus menyimpulkan jika Yustinus Mendrofa (Ketua) dan Fiktorianus Harefa (Sekretaris) telah bertindak sewenang-wenang, mengabaikan prinsip kolektif kolegial serta tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya yang dapat berdampak buruk bagi pengelolaan usaha pada KSP3 Nias.
Sehingga, pada 2 Agustus 2024, dalam rapat Pengurus disepakati untuk melakukan perubahan susunan jabatan Pengurus KSP3 Nias.
Hasil dari rapat itu, Adilwan Gea menjadi Ketua (sebelumnya Wakil Ketua), Fiktorianus Harefa menjadi Wakil Ketua (sebelumnya Sekretaris), Asazatulo Giawa menjadi Sekretaris dan Yustinus Mendrofa menjadi Wakil Sekretaris (sebelumnya Ketua). [CKZ]