Nias.WahanaNews.co | Sungguh biadab tindakan oknum anggota TNI AL, Serda Pom Adan Aryan Marsal, menghabisi nyawa mantan Casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (23), setelah menguras uang keluarga korban mencapai ratusan juta rupiah.
Pada saat mengikuti seleksi Bintara Gelombang II tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua tidak lulus. Namun, Serda Adan menjanjikan akan membantu meloloskan dengan jaminan uang sebesar Rp. 200 juta lebih.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Diketahui, korban dibunuh pada (24/12/2022) lalu, dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau, mayatnya pun dibuang di jurang yang dalam di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Nias.WahanaNews.co dari berbagai sumber, berikut uraian transfer uang dari keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua ke Rekening Serda POM Adan Aryan Marsal:
1. (19/7/2022) : Rp. 2.000.000
2. (22/7/2022) : Rp. 6.000.000
3. (26/7/2022) : Rp. 4.000.000
4. (28/7/2022) : Rp. 5.000.000
5. (31/7/2022) : Rp. 5.000.000
7. (1/08/2022) : Rp. 5.000.000
8. (3/08/2022) : Rp. 10.000.000
9. (4/8/2022) : Rp. 5.000.000
10. (8/8/2022) : Rp. 5.000.000
11. (10/8/2022) : Rp. 6.000.000
12. (11/8/2022) : Rp. 1.000.000
13. (12/8/2022) : Rp. 1.000.000
14. (12/8/2022) : Rp. 5.000.000
15. (12/8/2022) : Rp. 3.000.000
16. (13/8/2022) : Rp. 10.000.000
17. (13/8/2022) : Rp. 5.000.000
18. (14/8/2022) : Rp. 5.000.000
19. (14/8/2022) : Rp. 3.000.000
20. (15/8/2022) : Rp. 2.000.000
21. (15/8/2022) : Rp. 14.000.000
22. (18/8/2022) : Rp. 10.000.000
23. (18/8/2022) : Rp. 10.000.000
24. (19/8/2022) : Rp. 5.000.000
25. (20/8/2022) : Rp. 8.000.000
26. (22/8/2022 : Rp. 2.000.000
27. (22/8/2022) : Rp. 5.000.000
28. (24/8/2022) : Rp. 10.000.000
29. (4/09/2022) : Ro. 5.000.000
30. (10/9/2022) : Rp. 1.000.000
31. (27/9/2022) : Rp. 8.000.000
32. (29/9/2022) : Rp. 2.000.000
33. (8/10/2022) : Rp. 3.000.000
34. (11/10/2022) : Rp. 300.000
35. (18/10/2022) : Rp. 3.500.000
36. (25/11/2022) : Rp. 1.500.000
37. (3/12/2022) : Rp. 6.200.000
38. (26/12/2022) : Rp. 3.250.000
39. 29/12/2022 : Rp. 10.000.000
40. (30/12/2022) : Rp. 2.000.000
41. (4/1/2023) : Rp. 5.000.000
42. (20/03/2023) : Rp. 5.000.000
43. (12/5/2023) : Rp. 5.000.000
44. (15/5/2023) : Rp. 1.200.000
45. (03/10/2023) : Rp. 3.500.000
46. (3/10/2023) : Rp. 200.000
Jumlah : 241.950.000
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Diberitakan sebelumnya, Dua orang pelaku pembunuhan terhadap mantan Casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (23), telah diamankan di Pom Lantamal II Padang.
Gerak Cepat Lanal Nias mengungkap kasus ini hanya dalam tempo 2 hari setelah keluarga korban melapor.
Kedua pelaku yakni Serda Pom Adan Aryan Marsal dan salah seorang warga sipil, Muhamad Alvin Andrian (22).
"Sudah diamankan di Pom Lantamal II Padang, tersangka kedua warga sipil, dan kita juga bekerja sama dengan Polres Sawah Lunto," ungkap Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/2024) siang.
Afrizal mengatakan, Serda Adan merupakan otak dari pelaku pembunuhan sadis tersebut.
"Yang botak Serda Adan Aryan Marsal otaknya pelaku," sebutnya.
Atas terungkapnya peristiwa ini, ia mengatakan, pihak keluarga korban akan berangkat ke Padang.
"Besok mau di berangkatkan ke Padang Pak untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Lebih jauh Afrizal menuturkan, korban sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Bintara di Lanal Nias Tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus.
"Tapi Serda Adan menjanjikan kepada keluarga korban kalau bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekira Rp. 200 juta lebih," ungkapnya.
Merasa ditipu, akhirnya keluarga korban melaporkan hal tersebut. Dan kemudian pihak TNI AL menindaklanjuti dengan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap Serda Adan.
"Dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengaku bersama seorang warga sipil yang bernama Muhamad Alvin Andrian
telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk dibagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang yang dalam di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," jelasnya. [CKZ]