Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi yang kini tengah ditangani Kejari Gunungsitoli.
ETG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Gunungsitoli sejak Selasa (2/9/2025) terkait kasus korupsi pada pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2023, senilai Rp. 2,4 miliar lebih.
Baca Juga:
Kejari Kotabaru Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar
Selain pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu, ETG juga telah ditetapkan sebagai Tersangka pada proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat TA. 2023, senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Tidak hanya itu, rekanan inisial SG juga turut ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.
Meskipun ETG selaku PPK pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu telah dijadikan Tersangka dan ditahan, namun rekanan masih belum.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Sementara mantan Plt. Kadis Kesehatan Nias Barat, AL, selaku Pengguna Anggaran (PA) juga telah diperiksa Penyidik. [CKZ]