“Kita dukung agar kasus ini dapat dituntaskan, tentu kita mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Nias, AKBP Luthfi, mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Luthfi, saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Nias, Jum’at 30 Desember 2022.
Lanjut Luthfi mengatakan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, secara lebih teknis akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting.
“Nanti lebih jelasnya ke Kasat Reskrim saja,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Nias ini.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 lalu.
“Pada saat itu, pegawai PDAM Tirta Umbu seharusnya sudah menerima gaji sebagaimana biasanya, namun saat itu gaji yang dimaksud belum juga masuk ke rekening masing-masing pegawai atau karyawan,” ungkap Iskandar Ginting.
Setelah dikonfirmasi ke Pihak Bank BRI Gunungsitoli, diketahui bahwa sisa saldo Kas PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias tidak mencukupi untuk pembayaran gaji pegawai atau karyawan.