“Motif sementara spontanitas emosi dari tersangka terhadap diri korban karena cek-cok mulut,” ungkap Yadsen.
Karena korban tidak muncul ke permukaan laut setelah dilempar atau didorong dari atas dermaga, adik korban Tao'ozisokhi Gulo dan teman-temannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sirombu.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Lalu, sekira Pukul 15.30 Wib, setelah menerima laporan, Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli bersama Personel Polsek Sirombu langsung mendatangi TKP serta melakukan pencarian terhadap korban.
"Sekitar Pukul 16.30 Wib, korban berhasil ditemukan di bawah dermaga pelabuhan Sirombu dengan kondisi sudah tidak bernyawa," katanya.
Atas kejadian ini, lanjut Yadsen mengatakan, kemudian Polsek Sirombu membawa korban ke Puskesmas Sirombu untuk dilakukan pemeriksaan visum luar.
Baca Juga:
Diduga Tenggak Racun Serangga, Ibu 4 Anak di Gunungsitoli Tewas
Kemudian, sambung Yadsen, pada malam harinya, sekira pukul 23.50 Wib, Kapolsek Sirombu bersama beberapa personel mencari tahu keberadaan tersangka dan melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka.
"Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dibawa oleh pihak keluarganya ke polsek Sirombu, kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias untuk proses penyidikan lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Yadsen menegaskan kepada tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana yakni Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.