Atas penilaian BKN Regional VI tersebut kemudian dibentuk tim pemeriksa, dan setelah selesai rangkaian pemeriksaan, tim merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin.
"Kalaupun BKN membatalkan semua hukuman disiplin, kita menyerahkannya kepada BKN, karena kita hanya melakukan perintah sesuai surat BKN Regional VI",
Baca Juga:
Lantik 91 Penjabat Kepala Desa, Bupati Nias Barat: Jadi Pelayan Jujur, Adil dan Transparan
"Apalagi saya dan Khenoki Waruwu sebentar lagi akan mengakhiri jabatan ini pada 6 Februari ini karena pejabat baru dilantik," tambah dia.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Khenoki Waruwu melalui pesan singkat, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]