Ia berujar, berdasarkan ketentuan itu, kewenangan yang dilakukan selama menjadi Plt. Bupati adalah kewenangan Bupati.
Disarankannya agar BKN tidak terburu-buru mengambil keputusan, dan lebih baik menunggu pelantikan Bupati Nias Barat yang baru, sehingga keputusan yang diambil lebih objektif.
Baca Juga:
Khenoki Waruwu Usulkan Pembatalan Hukuman Disiplin Imelda Hia, Wabup Nias Barat: Itu Orang Terdekatnya!
“Kalau dengan Bupati Khenoki saat ini sangat subyektif, karena yang diberikan hukuman itu orang terdekatnya," ujar dia.
Soal Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada 30 ASN
Selain itu, Era Era Hia juga mengungkit terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap 30 ASN berawal dari laporan para ASN terhadap Plt. Bupati kepada Gubernur.
Baca Juga:
Eliyunus Waruwu Pemimpin Berkarakter Transformasional untuk Nias Barat Cerah
Kemudian disusul dengan surat Plt. Bupati kepada BKN Regional VI untuk menilai tindakan tersebut apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dilanjutkan dengan surat balasan BKN Regional VI kepadanya selaku Plt. Bupati pada 16 Oktober 2024, dengan perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Dalam Surat BKN Regional VI pada point ke 3 ditegaskan bahwa laporan PNS yang mengatasnamakan perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan suatu bentuk hasutan bagi seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk tidak mempercayai Kepala Daerah yang sah, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif dan harmonis yang mengakibatkan dampak negatif serta menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab. Nias Barat.