Ia berharap, agar laporannya tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Nias, dan mengajak seluruh masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat Nias untuk mendorong percepatan proses hukum atas laporannya tersebut.
“Saya minta agar laporan ini segera disampaikan dan diproses oleh Mabes Polri, dengan secepatnya menangkap Condrat Sinaga ini, karena sudah menghina kami Suku Nias," tegas Darwis Zendrato.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Terpisah, Kapolres Nias AKBP. Wawan Iriawan, melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat sesuai dengan Nomol Laporan : LP/284/X/2121/NS, tanggal 17 Oktober 2021, dengan pelapor atas nama Darwis Zendrato alias Ama Friska dan terlapor akun Facebook Condrat Sinaga.
“Ia benar, laporan sudah kita terima, dan atas laporan itu saat ini masih dilakukan penyelidikan di Sat. Reskrim,” ungkap Yadsen F Hulu.
Ia menghimbau agar masyarakat khususnya warga masyarakat Nias menyikapi video yang viral tersebut secara bijak.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Jangan sampai terpengaruh dan terprovokasi serta terpancing emosi, serahkan dan percayakan penangannya kepada Pihak Penyidik,” harap Yadsen mengakhiri.
Diketahui, akun Facebook Condrat Sinaga memposting salah satu video pada tanggal (12/10/2021) yang berdurasi 13 menit 57 detik ini dianggap bernuansa sara dan penghinaan terhadap Suku Nias.
Dalam video tersebut, oleh seseorang yang diduga pemilik akun facebook Condrat Sinaga, pada menit 03:20, mengatakan bahwa ia telah berbincang dengan salah seorang pendeta di Kota Medan yang menceritaka bahwa budaya Nias (Tari Perang) sangat rentan terhadap masuknya iblis.