Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk pertama kalinya mengalami defisit anggaran pada tahun 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp 84 Miliar. Defisit ini dinilai di luar batas kewajaran.
Berdasarkan pernyataan Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli beberapa waktu yang lalu mengungkapkan jika kondisi keuangan Pemko Gunungsitoli mengalami defisit, hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan. Ia mengatakan setiap daerah ada defisit tetapi ada batas kewajaran.
Baca Juga:
APBN 2024 Defisit Rp507 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sangat Impresif
Penyebab Defisit
Sowa'a Laoli membeberkan penyebab defisit ini karena sumber penataan keuangan tidak tercapai, yakni adanya proyeksi pendapatan yang ditargetkan lebih besar, tetapi di akhir tahun tidak tercapai.
Sementara rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 tertanggal 31 Mei 2024 memberikan catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani Wali Kota Gunungsitoli dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
Perbuatan Melawan Hukum
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kota Gunungsitoli berpendapat melihat ketidakpatuhan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023.
DPRD Kota Gunungsitoli juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.