Ditegaskannya, tunda bayar tersebut menjadi tanggungjawab penuh TAPD dan BPKAD.
“Itu resiko yang dihadapi oleh Pengelola Keuangan bersama dengan TAPD,” katanya.
Baca Juga:
Pansus I DPRD Kalsel Sempurnakan Raperda Pedoman Produk Hukum Daerah
Sekedar informasi, dalam penelusuran Pansus diketahui jika untuk menutupi pembayaran pembiayaan kegiatan yang bertambah namun tidak tersedia uang untuk membayar, baik itu kegiatan fisik dan operasional sehingga TAPD mengalihkan peruntukan DAU yang sudah ditentukan.
Peruntukannya (DAU Spesific Grant) sebesar Rp 10 miliar lebih yang membuat daerah memiliki utang jangka pendek dan rekanan korban dari tunda bayar ini terindikasi atau terafiliasi ada oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Dalam laporan pembahasan Pansus Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli untuk meneruskan dan merekomendasikan tindak lanjut hasil pengawasan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
DPRD Kota Medan Serahkan Rekomendasi Pansus LKPj 2024 kepada Wali Kota Rico Waas
Sebagaimana diketahui, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (8/10/2024).
Selain PS, pihak Kejari Gunungsitoli juga telah memeriksa 2 orang TAPD berinisial OW dan TH. [CKZ]