Oleh karena itu, Luthfi mengungkapkan rasa khawatir dengan peredaran narkoba saat ini, yang memberikan dampak kepada generasi-generasi muda ke depan.
"Generasi muda yang sekarang ini kalau sudah menjadi pengguna, pencandu dan sebagainya menjadi pemain, penyalahgunaan narkoba akan berdampak banyak hal," terangnya.
Baca Juga:
Kapolres Ngada Belum Berstatus Tersangka Usai Cabuli Anak, Ini Alasannya
Selain narkoba, Luthfi juga mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang memberika atensi terkait masalah judi online. Bahkan, saat ini ada yang sedang diproses oleh pihaknya.
Sebagai informasi, sebelumnya salah seorang personel Polsek Moi, Nias Barat, Bripka LL, ditangkap di kamar kos-kosan, Jalan Diponegoro, nomor 339, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, pada Kamis (11/8) sekira pukul 22.40 Wib.
Saat ditangkap, ditemukan dua paket sabu yang terbungkus kertas tisu warna putih dengan berat bruto 2,96 gram, satu buah timbangan digital di dalam sebuah tas pinggang miliknya, yang masih berada dipinggangnya.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Anak, Aktivis Perempuan Desak Polri Pecat dan Pidanakan Kapolres Ngada
Akibat perbuatannya, Bripka LL dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan sejak Senin (15/8) telah ditahan di RTP Mapolres Nias . [CKZ]