WahanaNews-Nias | Anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita Prada MAP dianiaya dua seniornya, Pratu AH dan Pratu M, hingga tewas. Korban meninggal usai direndam di kolam dan dipukul.
"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, melansir WahanaNews.co, Sabtu (12/11).
Baca Juga:
RUU TNI Disahkan, 2.569 Prajurit Aktif di Lembaga Sipil Harus Mundur
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11). Kedua pelaku awalnya kesal karena Prada MAP yang keluar tanpa izin.
"Penganiayaan bermula dari tindakan Prada MAP yang pada saat keluar kesatrian Yonif 614/Rjp yang tidak melaksanakan prosedur perizinan kepada siapapun," terangnya.
Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya. Namun korban berakhir dievakuasi menuju UGD RSUD Malinau karena tak sadarkan diri.
Baca Juga:
DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI Tetap Mendengar Suara Publik, Puan: Jelas Hanya 15 Jabatan yang Boleh Diisi TNI
"Prada MAP langsung ditangani oleh dr. Indy, Dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisa gagal pada pernapasan pada Hari Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 Wita," bebernya.
Sementara itu, Danpomdam VI/Mulawarman tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Kedua pelaku yang merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp, dan telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan," katanya.