Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi terhadap korban Yufdika Zebua alias Ama Fernan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Perkara ini dihentikan setelah Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, bersama dengan Kasi Pidum Bowo’aro Gulo dan Jaksa Fasilitator, Richisandi Sibagariang, melaksanakan ekspose perkara bertempat di ruang Aula kejari Gunungsitoli, Selasa (3/10/2023) siang.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Klaim RUU KUHP Keliru Memahami Restorative Justice Sala
"Ekspose perkara sudah disampaikan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A Rifai H, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Selasa (3/10/2023) malam.
Sulaiman mengatakan perkara diajukan dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Penghentian penuntutan dilakukan karena antara tersangka dan korban ada hubungan keluarga, kemudian adanya kesepakatan, dan tersangka menyesali perbuatannya," terang Sulaiman.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Sekedar informasi, kasus penganiayaan ini bermula pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Ketika itu, korban Yufdika Zebua alias Ama Fernan sedang berada di Dusun I Lolofaoso, Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di belakang rumah salah seorang saksi yang bernama Bearo Zebua alias Ama Niwan.
Saat itu, korban hendak melakukan pematokan tanah warisan milik orang tuanya dengan mengundang Kepala Adat, Kepala Desa dan beberapa masyarakat lainnya termasuk tersangka.
Lalu pada saat pemasangan patok sedang berlangsung, tersangka menghardik korban karena merasa pemasangan patok atau pilar tersebut di tanah miliknya.
“Bukan tanahmu itu!” kata Faozaro Zebua alias Ama Devi dengan nada keras.