Korban pun balas menjawab,“ Itu tanah warisan orang tua saya!” ketus Yufdika Zebua alias Ama Fernan.
Selanjutnya, korban dan tersangka pun saling beradu mulut. Setelah itu tersangka pergi meninggallkan tempat tersebut menuju rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Singkat kata, tidak berselang lama, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah parang di tangan kirinya lalu mengancungkan parang kepada korban sambil berteriak.
“Kau yang ku bunuh Ama Fernan!” teriak Faozaro Zebua alias Ama Devi.
Tambah Sulaiman menjelaskan perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
“Jampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tambahnya.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]