DPRD Kota Gunungsitoli juga berpandangan, melihat ketidakpatuhan BPKAD atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023 memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Terjadi Pergeseran Anggaran yang Tidak Sesuai Juknis
Baca Juga:
Imbas Pengadaan PPPK Tidak Pertimbangkan Fiskal Daerah, Pemkab Nias Barat Terancam Defisit
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di mana setiap pergeseran anggaran seharusnya disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan hanya menambah beban APBD mencapai Rp 84 miliar.
DPRD Minta Wali Kota Gunungsitoli Evaluasi Sekda
Baca Juga:
Iuran AS Dihentikan, WHO Hadapi Tantangan Berat Jalankan Misi Kesehatan
Tidak hanya itu, DPRD Kota Gunungsitoli juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang menimbulkan beban dan kerugian kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, DPRD Kota Gunungsitoli meminta kepada Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda.
Berdasarkan keadaan tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk memperkuat pengawasan di setiap perangkat daerah dan desa dalam perencanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.