DPRD Kota Gunungsitoli juga berpandangan, melihat ketidakpatuhan BPKAD atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023 memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Terjadi Pergeseran Anggaran yang Tidak Sesuai Juknis
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di mana setiap pergeseran anggaran seharusnya disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan hanya menambah beban APBD mencapai Rp 84 miliar.
DPRD Minta Wali Kota Gunungsitoli Evaluasi Sekda
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Tidak hanya itu, DPRD Kota Gunungsitoli juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang menimbulkan beban dan kerugian kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, DPRD Kota Gunungsitoli meminta kepada Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda.
Berdasarkan keadaan tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk memperkuat pengawasan di setiap perangkat daerah dan desa dalam perencanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.