NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, didesak agar segera memanggil Inspektur Daerah, Yosafati Waruwu, terkait dugaan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT) untuk persyaratan pengurusan mutasi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, Khamozaro Halawa.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi SKBT untuk Muluskan Mutasi PNS Makin Terkuak, Inspektur Nias Barat Bungkam
Ia mengatakan jika terbukti dalam menerbitkan SKBT tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada agar ditindak dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau benar ada tindakan di luar dari mekanisme dan ketentuan dalam menerbitkan SKBT itu, maka harus ditindak," tegas Khamozaro Halawa, dihubungi NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (8/9/2025) malam.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan dalam waktu dekat akan mengagendakan panggilan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu, untuk bisa dilakukan klarifikasi.
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Diduga Manipulasi SKBT untuk Memuluskan Mutasi Oknum PNS
"Kita sangat menyayangkan adanya informasi ini, apalagi ini Inspektorat ya, pasti kita sikapi," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan manipulasi data dalam menerbitkan SKBT yang dilakukan oleh Yosafati Waruwu, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, dengan nomor: 700/142/BT-ITDA/2024, pada 30 Desember 2024, makin terkuak.
SKBT tersebut diterbitkan sebagai salah satu persyaratan mutasi seorang PNS atas nama Yuniba Bago ke Pemkab Nias Selatan agar mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sebagaimana diketahui, salah satu aset milik Pemkab Nias Barat berupa kendaraan roda dua merek Yamaha/ All new aerox 155 bernomor Polisi BB 2581 U di bawah penguasaan Yuniba Bago dinyatakan telah hilang.
Selain teregister sebagai aset, kendaraan roda dua tersebut juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Regional Sumatera Utara atas laporan keuangan Kabupaten Nias Barat Tahun 2023, nomor: 67.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Dari penelusuran, atas hilangnya kendaraan dinas milik Pemkab Nias Barat belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi. Tapi anehnya, justru telah diterbitkan SKBT.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulu, menanggapi atas adanya informasi dugaan manipulasi data dalam menerbitkan SKBT tersebut.
Dia memastikan akan memanggil Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yofasati Waruwu, untuk diperiksa.
"Ini nanti saya dekatkan orangnya (Yosafati Waruwu_red) untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya," kata Ernawati Gulo, Senin (8/9/2025) pagi.
Ernawati Gulo enggan untuk berkomentar lebih banyak ketika ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan jika terbukti tidak sesuai prosedur dalam penerbitan SKBT tersebut.
"Ini juga baru saya dengar setelah ada pemberitahuan dari media," ujarnya. [CKZ]